Archive for the ‘Seputar Amatir Radio’ Category
KEGIATAN AMATIR RADIO
PP No. 21 Tahun 1967, LN. 1967-35, s.d. u. t. dg. PP No. 20/1980,
LN. 1980-30, mb. 23 Juni 1980
- Mengingat:
- (s.d.u.t. dg. PP No. 20/1980.)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
- 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Intemasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843).
BAB I. ISTILAH-ISTILAH
- Pas. 1. a. Radio Amatirisme adalah wadah penjaluran hasrat amatirisme jang bersifat non komersiil untuk pengetahuan, penjelidikan dan pertjobaan dalam bidang komunikasi lewat radio antara Radio Amatir;
- b. Radio Amatir adalah mereka jang mempunjai hobby dalam bidang Radio Elektronika jang mempergunakan Radio Amatirisme sebagai wadah;
- c. Stasiun Radio Amatir adalah stasiun Radio jang dibuat sendiri untuk keperluan Amatirisme pada frekwensi-frekwensi jang chusus disediakan untuk amatirisme.
- d. (s. d. t. dg. PP No. 20/1980.) Stasiun Amatir Radio adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dan digunakan untuk kegiatan amatir radio;
- e. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling komunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknis yang diselenggarakan oleh para amatir radio, yakni orang-orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud mencari keuntungan keuangan;
- f. Menteri yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Menteri Perhubungan.
BAB II. UMUM
- Pasal 2.
- (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.)
- (1) Setiap orang yang berminat dapat menyelenggarakan kegiatan amatir radio di Indonesia.
- (2) Bagi Warga Negara Asing berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 3.
- Setiap Radio Amatir di Indonesia harus tergabung dalam organisasi Radio Amatir lokal/regional.
- Pasal 4.
- Masing-masing organisasi Radio Amatir lokal/regional harus tergabung dalam organisasi Radio Amatir Nasional.
- Pasal 5.
- (s. d. u. dg. PP No. 20/1980.) Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III. PERIZINAN
- Pasal 6.
- a.(1)(s.d.u.dg.PP No.20/1980.) Kegiatan Amatir Radio, pemasangan dan penggunaan Stasiun Amatir Radio di wilayah Indonesia harus mendapat izin Menteri.
- (2) Izin seperti termaksud dalam pasal 6 ajat (1) dibagi dalam izin untuk hubungan Nasional dan Internasional.
- (3) (s.d.u.dg. PP No. 20/1980.) Sebelum seseorang melakukan kegiatan Amatir Radio, menggunakan atau melayani stasiun Amatir Radio, diwajibkan memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
- (4) Mereka sebagaimana dimaksudkan dalam ajat (3) pasal ini bertanggung-djawab atas ditaatinja sjarat-sjarat teknis serta pelaksanaan dari segala peraturan-peraturan jang beriaku.
- (5) (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.) Tatacara permohonan izin pendirian stasiun Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- (6) (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.) Untuk pembeiian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Menteri menunjuk seorang Pejabat yang membidangi bidang telekomunikasi.
BAB IV. SJARAT-SJARAT TEKNIS
- Pasal 7.
- (s. d. u. dg. PP No. 20/1980.) Persyaratan teknis mengenai nama panggilan, frekuensi, klasifikasi emisi, daya pancar maksimum dan antena yang diperkenankan akan ditentukan oleh Menteri.
BAB V. TJARA-TJARA HUBUNGAN
- Pasal 8.
- (1) Pembitjaraan dalam hubungan diselenggarakan dengan bahasa Indonesia/bahasa Inggeris dengan mempergunakan tata tjara kerdja jang berlaku baik nasional maupun internasional.
- (2) Hubungan kerdja sama hanja diperbolehkan dengan lain-lain Stasiun Radio Amatir jang sah dan dengan Radio Amatir asing dari negara-negara jang mempunjai hubungan baik dan tidak memusuhi negara Indonesia.
- (3) Tanggal, waktu dan hasil hubungan/siaran harus ditjatat dalain buku tjatatan sebagai kelengkapan Stasiun Radio Amatir.
- (4) Pembitjaraan dalam hubungan harus dibatasi chusus dalam rangka kebutuhan informasi teknis.
BAB VI. PENGAWASAN
- Pasal 9.
- Setiap Radio Amatir baik setjara perseorangan maupun setjara organisasi wadjib membantu Pemerintah dalam mengadakan monitoring terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran.
BAB VII. KETENTUAN PIDANA
- Pasal 10.
- Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanja satu tahun atau denda setinggi-tingginja seratus ribu rupiah, berdasarkan pasal 24 Undang-undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi.
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 11.
- Hal-hal jang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih landjut dengan keputusan Presiden Republik Indonesia.
- Pasal 12.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 30 Desember 1967.
ORGANISASI RADIO AMATIR INDONESIA
Amatir Radio Berjiwa Perwira
Secara Sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.
Amatir Radio Adalah Setia
Ia mendapat izin dari Pemerintah karena organisasinya dan ia akan setia dan patuh kepada negara dan organisasinya.
Amatir Radio Adalah Progresif
Amatir radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan. Ia membuatnya dengan baik dan efisien, ia mempergunakan dan melayaninya dengan cara bersih dan teratur.
Amatir Radio Adalah Seorang Ramah Tamah
Jika diminta, ia akan mengirim beritanya dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia memberi nasehat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.
Amatir Radio Berjiwa Seimbang
Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau masyarakat sekitarnya.
Amatir Radio Adalah Seorang Patriot
Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat.
—-000—–
PENGURUS ORARI PUSAT PERIODE 2006 – 2011
Ketua
Sutiyoso (YB0ST)
Wakil Ketua Umum
I.G.K Manila (YB0AA)
Ketua Bidang Organisasi
Bambang Soegiarto (YB0YJ)
Ketua Bidang Operasi
Budi Rianto Halim (YB0HD)
Sekretaris Jenderal
St. Suryo Susilo (YB0JTR)
Wakil Sekretaris Jenderal
Gigie Sugianto (YB0GG)
Bendahara Umum
Harianto Badjuri (YC0HB)
Wakil Bendahara Umum
Dra. H. Anna Rudhiantiana .L (YC0RSA)
Pembantu Umum Urusan Hubungan Luar Negeri & IARU
Wisnu Widjaja (YB0AZ)
Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Latihan
Ir. Onno W. Purbo PM. Eng (YC0MLC)
Pembantu Umum Urusan Pendidikan & Pengembangan
Ir. Agus Hadi Yunanto (YB0DJH)
Pembantu Umum Urusan Hukum & Advokasi
Ruhut P. Sitompul, SH (YC0RHS)
Pembantu Umum Urusan
QSL Biro
Gjellani Joostman Sutama (YB1GJS)
Pembantu Umum Urusan
Public Service