KEGIATAN AMATIR RADIO
KEGIATAN AMATIR RADIO
PP No. 21 Tahun 1967, LN. 1967-35, s.d. u. t. dg. PP No. 20/1980,
LN. 1980-30, mb. 23 Juni 1980
- Mengingat:
- (s.d.u.t. dg. PP No. 20/1980.)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
- 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Intemasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843).
BAB I. ISTILAH-ISTILAH
- Pas. 1. a. Radio Amatirisme adalah wadah penjaluran hasrat amatirisme jang bersifat non komersiil untuk pengetahuan, penjelidikan dan pertjobaan dalam bidang komunikasi lewat radio antara Radio Amatir;
- b. Radio Amatir adalah mereka jang mempunjai hobby dalam bidang Radio Elektronika jang mempergunakan Radio Amatirisme sebagai wadah;
- c. Stasiun Radio Amatir adalah stasiun Radio jang dibuat sendiri untuk keperluan Amatirisme pada frekwensi-frekwensi jang chusus disediakan untuk amatirisme.
- d. (s. d. t. dg. PP No. 20/1980.) Stasiun Amatir Radio adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dan digunakan untuk kegiatan amatir radio;
- e. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling komunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknis yang diselenggarakan oleh para amatir radio, yakni orang-orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud mencari keuntungan keuangan;
- f. Menteri yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Menteri Perhubungan.
BAB II. UMUM
- Pasal 2.
- (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.)
- (1) Setiap orang yang berminat dapat menyelenggarakan kegiatan amatir radio di Indonesia.
- (2) Bagi Warga Negara Asing berlaku ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pasal 3.
- Setiap Radio Amatir di Indonesia harus tergabung dalam organisasi Radio Amatir lokal/regional.
- Pasal 4.
- Masing-masing organisasi Radio Amatir lokal/regional harus tergabung dalam organisasi Radio Amatir Nasional.
- Pasal 5.
- (s. d. u. dg. PP No. 20/1980.) Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB III. PERIZINAN
- Pasal 6.
- a.(1)(s.d.u.dg.PP No.20/1980.) Kegiatan Amatir Radio, pemasangan dan penggunaan Stasiun Amatir Radio di wilayah Indonesia harus mendapat izin Menteri.
- (2) Izin seperti termaksud dalam pasal 6 ajat (1) dibagi dalam izin untuk hubungan Nasional dan Internasional.
- (3) (s.d.u.dg. PP No. 20/1980.) Sebelum seseorang melakukan kegiatan Amatir Radio, menggunakan atau melayani stasiun Amatir Radio, diwajibkan memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.
- (4) Mereka sebagaimana dimaksudkan dalam ajat (3) pasal ini bertanggung-djawab atas ditaatinja sjarat-sjarat teknis serta pelaksanaan dari segala peraturan-peraturan jang beriaku.
- (5) (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.) Tatacara permohonan izin pendirian stasiun Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
- (6) (s.d.u. dg. PP No. 20/1980.) Untuk pembeiian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Menteri menunjuk seorang Pejabat yang membidangi bidang telekomunikasi.
BAB IV. SJARAT-SJARAT TEKNIS
- Pasal 7.
- (s. d. u. dg. PP No. 20/1980.) Persyaratan teknis mengenai nama panggilan, frekuensi, klasifikasi emisi, daya pancar maksimum dan antena yang diperkenankan akan ditentukan oleh Menteri.
BAB V. TJARA-TJARA HUBUNGAN
- Pasal 8.
- (1) Pembitjaraan dalam hubungan diselenggarakan dengan bahasa Indonesia/bahasa Inggeris dengan mempergunakan tata tjara kerdja jang berlaku baik nasional maupun internasional.
- (2) Hubungan kerdja sama hanja diperbolehkan dengan lain-lain Stasiun Radio Amatir jang sah dan dengan Radio Amatir asing dari negara-negara jang mempunjai hubungan baik dan tidak memusuhi negara Indonesia.
- (3) Tanggal, waktu dan hasil hubungan/siaran harus ditjatat dalain buku tjatatan sebagai kelengkapan Stasiun Radio Amatir.
- (4) Pembitjaraan dalam hubungan harus dibatasi chusus dalam rangka kebutuhan informasi teknis.
BAB VI. PENGAWASAN
- Pasal 9.
- Setiap Radio Amatir baik setjara perseorangan maupun setjara organisasi wadjib membantu Pemerintah dalam mengadakan monitoring terhadap kemungkinan-kemungkinan pelanggaran.
BAB VII. KETENTUAN PIDANA
- Pasal 10.
- Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanja satu tahun atau denda setinggi-tingginja seratus ribu rupiah, berdasarkan pasal 24 Undang-undang No. 5 tahun 1964 tentang Telekomunikasi.
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 11.
- Hal-hal jang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih landjut dengan keputusan Presiden Republik Indonesia.
- Pasal 12.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.
- Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 30 Desember 1967.
Advertisement

30 December , 2008 at 5:03 pm
iSTPfc Thanks for good post